E-Sharenet

Mari Berbagi Dalam Komputasi

Dunia Semakin Bijak – MOTOR Hilang: GANTI!! iPhone Jailbreak: BOLEH!!

Agak aneh memang, dikala mendengar berita jika ada seorang pemilik kendaraan kehilangan kendaraannya di areal parkiran dan dia hanya bisa pasrah meratapi nasibnya. Sebuah analogi yang sama, jika kita naik pesawat dan jika pesawat jatuh tidak ada garansi kerugian harta atau nyawa. Padahal, menurut pendapat saya pribadi ketika kita memarkirkan kendaraan di sebuah areal parkir, dengan secara tak langsung kita menyerahkan perihal kendaraan kita tersebut ke pengelola lahan parkir. cmiiw

Namun, saat ini pemilik kendaraan tak perlu berkecil hati sebab Mahkamah Agung lewat putusan Peninjauan Kembali memberikan penguatan akan adanya ganti rugi yang sama oleh pengelola lahan parkir ketika ada kendaraan yang hilang di areal parkir

“Karena pada prinsipnya usaha perparkiran adalah penitipan barang sehingga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila barang yg dititipkan hilang maka harus diganti dengan wujud yang sama seperti barang yang dititipkan,” – detik.com

Hahaha, baguslah sudah ada jusrisprudentie dari MA seperti ini, membuat hukum dimata masyarakat semakin membawa teguh prinsip keadilan. Paling nggak, pengelola parkir tak lagi lepas tangan ketika ada kendaraan yang hilang di areal parkirnya dan tidak lagi membuat areal parkir tanpa perhitungan keamanan dan kenyamanan, terutama areal parkir khusus sepeda motor yang biasanya sangat tidak menyenangkan. cmiiw…

Keputusan hukum yang menyenangkan konsumen juga datang dari negeri Uwak Sam. Warga Amerika Serikat (AS) tak perlu takut dituntut jika melakukan jailbreak pada iPhone ataupun ponsel lain yang mereka miliki. Aksi itu telah dinyatakan legal. Demikian keputusan dari Kantor Hak Cipta AS dan Librarian of Congress terkait permintaan dari Electronic Frontier Foundation untuk membuat pengecualian pada Undang-Undang Hak Cipta Digital Millennium Copyright Act (DMCA)

Adapun kesimpulan hasil keputusan dari Kantor Hak Cipta AS dan Librarian of Congress adalah sebagai berikut:

  1. Pengguna ponsel boleh melakukan ‘jailbreak‘ untuk memasang aplikasi, yang didapatkannya secara legal, pada ponsel mereka. Meskipun aplikasi itu tidak resmi diperbolehkan oleh vendor ponsel
  2. Pengguna ponsel boleh melakukan ‘jailbreak‘ untuk mengakses jaringan nirkabel operator telekomunikasi yang mereka inginkan, selama memang akses ke jaringan itu diperbolehkan (misalnya sebagai pelanggan operator tersebut)
  3. Pemilik DVD boleh mematikan perlindungan anti pembajakan pada DVD untuk mengambil potongan gambar yang akan digunakan secara non-komersial, misalnya untuk pendidikan, kritik, komentar dan sebagainya

Hahaha, keputusan yang bijaksana. Sebab semakin banyak penyedia layanan jasa maupun barang yang “menjebak” konsumen dalam memilih suatu barang dengan mempersempit cakupan pilihan. Hahaha….silakan berpendapatlah ^^b

Filed under: News, Otomotif, Ponsel, , ,

TRANSLATE THIS BLOG

LINK GAME ONLINE GRATIS

LIHAT TULISAN

PERPUS ARSIP

KATEGORI

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.