E-Sharenet

Mari Berbagi Dalam Komputasi

Pengumuman USM STAN 2010!!!

Kementerian Keuangan akan menerima putra dan putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dengan spesialiasasi sebagai berikut:

  1. Program Diploma I Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
  2. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
  3. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Anggaran/Kebendaharaan Negara
  4. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak
  5. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
  6. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan
  7. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi

Pendaftaran Akan dibuka setiap hari kerja jam 09.00 – 15.00 waktu setempat, tanggal 10 Mei 2010 sampai dengan tanggal 4 Juni 2010.


Keterangan mengenai Lokasi pendaftaran dan ujian saringan masuk, FORM PENDAFTARAN USM STAN 2010, SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN, CONTOH-CONTOH SOAL USM STAN TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA, Tata Cara pendaftaran, Pelaksanaan ujian, Pengumuman hasil ujian, pendaftaran ulang , Pendidikan dan lain sebagainya dapat anda unduh pada link berikut (klik gambar dibawah ini):

Sumber dan link terkait:

[UPDATE]

PENGUMUMAN PESERTA UJIAN SARINGAN MASUK STAN TAHUN AKADEMIK 2010/2011 YANG DINYATAKAN LULUS DAPAT ANDA DOWNLOAD DISINI (Klik Gambar di Bawah):

Filed under: News, Pajak, ,

CERAILAH, Maka Indonesia Semakin Kaya!!!

Mungkin anda (dan saya) semakin muak dan capek saat mendengar dari media masa, cetak maupun tertulis tentang maraknya artis-artis yang cerai. Namun kayaknya hal ini juga mengikuti  kata pepatah, ” Ada Udang Dibalik Batu” ataupun ” Selalu Ada Hikmah dibalik segalanya”. Percaya atau tidak, MAKIN BANYAK YANG CERAI MAKA INDONESIA MAKIN KAYA…….

Cerai dahLoh, kok bisa???

Oke, semuanya ini akan saya jelaskan berdasarkan struktur APBN kita. Seperti yang kita tahu, jaman dulu APBN kita pake T-Account dan sejak tahun 2000-an keatas beralih ke bentuk I-Account dengan sistem defisit dimana yang pertama kali ditentukan adalah belanja negara kemudian pendapatan negara yang kemudian dicari selisihnya. Nah, dari selisih ini dicari pembiayaannya, dari dalam negeri atau dari luar negeri. Kalo digambarkan, akan begini jadinya:

A. PENDAPATAN NEGARA

  1. Penerimaan dalam Negeri: Pajak dan Bukan Pajak
  2. Hibah

B. BELANJA NEGARA

  1. Belanja Pemerintah Pusat
  2. Belanja Pemerintah Daerah: Dana Perimbangan (DAK, DAU & Dana Bagi Hasil) serta Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian

C. DEFISIT ANGGARAN (A-B)

D. PEMBIAYAAN ANGGARAN

  1. Dalam Negeri: Sektor Perbankan DN (Pinjaman dan Penggunaan Sisa Anggaran lebih) dan Sektor Non Perbankan DN (Privatisasi dan Penjualan asset rekstrukturisasi perbankan)
  2. Luar Negeri: Sebesar selisih penarikan pinjaman LN dengan pembayaran cicilan utang pokok LN

Nah, dari Penerimaan Dalam Negeri Bukan Pajak (PNBP) dapat ditelisik lebih jauh lagi berdasarkan sumbernya yaitu (1) Penerimaan Sumber Daya Alam, (2) Bagian Pemerintah Atas Laba BUMN dan (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya. Selanjutnya, Penerimaan Bukan Pajak Lainnya dapat dibedakan dalam dua macam yaitu:

  1. Penerimaan yang Bersifat Umum, misalnya penjualan barang-barang yang lebih dan tidak terpakai dalam suatu departemen, penyewaan jasa atas gedung dan sebagainya.
  2. Penerimaan yang Bersifat Fungsional, misalnya penerimaan UANG NIKAH, TALAK DAN RUJUK DARI DEPARTEMEN AGAMA dan sebagainya.

Yoyoi, dari sini ketahuan kan kenapa saya bilang kalo SEMAKIN BANYAK WARGA INDONESIA CERAI MAKA MAKIN KAYALAH INDONESIA. Soalnya, Uang Talak juga termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak. Oke saudara-saudara, setelah membaca bahasan saya yang agak “berat” kali ini maukah anda anda melaksanakan program “CERAI DEMI INDONESIA YANG LEBIH BAIK”??? Hahaha, saya tunggu jawabannya…..

Filed under: Ceritaku, Jokes, Opini, Pajak, ,

CARA CEPAT GAET WAJIB PAJAK!!

Udah jadi rahasia umum kalo ngegaet orang-orang buat jadi Wajib Pajak (WP) itu gampang-gampang susah cuy!! Secara, pikirin aja deh mana ada orang yang secara sukarela bayar Pajak. Tanpa timbal balik secara langsung pulak. Cemana nih!! Nah, gambar dibawah ini boleh jadi ide nih bagi para petugas pajak (a.k.a fiscus) buat menjaring WP, lihatlah:

WP dan NPWPJiahhhhh, wkwkwkw…. ide bagus tapi menakutkan!! Whahaha……

Filed under: Ceritaku, Opini, Pajak,

Kurs Pajak 06/04/2009 – 12/04/2009

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 358/KM.1/2009

Kurs Pajak

Filed under: News, Pajak,

Kurs Pajak 30/03/2009 – 05/04/2009

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 331/KM.1/2009:

Kurs Pajak

Filed under: News, Pajak,

1770, 1770 S & 1770 SS. Apaan Tuh??

Gini cuy, sebentar lagikan, paling lambat tanggal 31 Maret nanti  bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi harus menyampaikan laporan pajaknya melalui SPT ke KPP atau tempat lain yang diperkenankan (misalnya Pojok/Mobil Pajak & Drop Box). Masalahnya, SPT buat nyampein laporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi itu ada 3 jenisnya cuy: 1770, 1770 S dan 1770 SS. Nah, bingung kan lu!! Gw juga harus meraba-raba buat ngerti perbedaan ketiganya. Untung ada blog pak Dudi Wahyudi yang sangat baik hati ngasi info dan pencerahan buat gw (nih, gw lagi teruskan ke blogger semua) untuk mengerti. Makasih pak atas penerangannya dan inilah dia ringkasan infonya:

Formulir 1770
Kata kunci pada formulir ini adalah : “penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas”. Jika Anda memiliki penghasilan jenis ini maka wajib hukumnya Anda menggunakan formulir ini. Kalaupun Anda punya penghasilan lain semisal penghasilan dari pekerjaan, atau penghasilan passive seperti dividen atau bunga, Anda harus menggunakan formulir 1770 (tanpa S). Contoh kegiatan usaha/pekerjaan bebas misalnya adalah usaha toko, wartel, usaha persewaan kendaraan, salon kecantikan, praktek dokter, pengacara dan sebagainya. Jadi kegiatan usaha itu bisa dalam bentuk usaha perdagangan, jasa ataupun pabrikan. Pekerjaan bebas biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan membuka praktek menjual keahliannya tersebut kepada khalayak atas namanya sendiri.

Formulir 1770 SS
Kata kunci pada formulir ini adalah : ”penghasilan semata-mata dari satu pekerjaan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 Juta”. Nah, jika Anda berstatus sebagai karyawan atau pegawai yang bekerja pada hanya satu perusahaan/instansi/organisasi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 Juta, dan tidak punya penghasilan lain selain bunga deposito atau tabungan, maka Anda cukup mengisi SPT 1770 SS.
Formulis SS ini memang dirancang sangat sederhana. Hanya ada satu lembar formulir ini dengan dilampiri formulir 1721 A1 saja. Formulir ini pun formulir yang paling banyak digunakan karena sebagian besar Wajib Pajak Orang Pribadi adalah karyawan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp60 Juta setahun.

Formulir 1770 S
Nah, jika Anda tidak masuk kriteria untuk mengisi formulir 1770 atau 1770 SS maka formulir yang harus Anda isi adalah formulir 1770 S. Misalnya Wajib Pajak yang masuk kriteria ini adalah Wajib Pajak yang penghasilannya dari satu pekerjaan tetapi penghasilan bruto setahunnya lebih dari Rp60 Juta. Seorang karyawan yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan/pemberi kerja juga mengisi formulir SPT 1770 S.

Artikel terkait: DROP BOX SPT PPh

Filed under: News, Pajak,

DROP BOX SPT PPh

Drop box dalam pengertian menurut tafsiran gw (berdasarkan peraturan tentunya) adalah  kotak khusus yang dapat dipergunakan untuk menerima SPT/e-SPT Tahunan yang ditempatkan di KPP, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat strategis lainnya. Nah, karena merupakan cara baru dalam bidang perpajakan maka banyak pertanyaan seputar Drop Box ini. Nah, gw akan tampilin beberapa pertanyaan umum tentang Drop Box itu sekalian dengan jawabannya. Ok??

Cuy, SPT (Surat Pemberitahuan) apa aja sih yang dapat disampaikan lewat Drop Box??

SPT Tahunan Pasal 21 (1721), SPT Tahunan PPh Badan (1771 & 1771 S), SPT Tahunan Orang Pribadi (1770, 1770S & 1770 SS) dan SPT Tahunan Pembetulan.

Gimana sih cara nyampein SPT lewat Drop Box ini???

Formulir SPT diisi dengan jelas, benar dan lengkap. Bagi yang SPT yang kurang bayar jangan lupa lampirkan SSP tanda pembayaran. Trus jangan lupa SPT-nya musti ditandatangani. Seterusnya, berkas-berkas tadi dimasukan dalam amplop folio tertutup. Oiye, jangan dilipat yak. Ntar, muke lu ikut-ikutan kelipat.

Ooo..amplop tertutup doang nih??

Yah, nggak juga sih!! Harusnya, diamplop itu ditulis nama Wajib Pajak, NPWP, Tahun Pajak, Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar), dan berikan Nomor Telepon yang bisa dihubungi. Amplop itu diisi dengan SATU BERKAS SPT, Lampiran beserta kelengkapan lain yang diisyaratkan. Oiya, kalo e-SPT dilengkapi dengan lampiran yang nggak bisa dikirim elektronik

Oiya bos, waktu nyerahin amplop, SPT-nya diteliti (melakukan penelitian) nggak??

Diterima langsung tanpa diteliti cuy!!

Lah, kalo kayak gitu gimana dengan tanda terimanya???

Langsung dikasi tanda terima cuy tanpa didahului dengan penelitian atas kelengkapan SPT. Asoi kan?? Mau liat contoh tanda terimanya, klik disini cuy

Yoi… I See, I See. Nah, gimana kalo ternyata SPT ntu nggak lengkap cuy??

Jadi, setelah di sampaikan ke KPP terkait dari Drop Box itu ada ditemukan SPT yang nggak lengkap maka akan disampaikan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang harus dilengkapi dalam jangka waktu 30 hari. Nah, kalo Wajib Pajak melengkapi berkasnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan itu, maka SPT dianggap diterima pada tanggal disampaikan di Drop Box. Kalo tetep aja nggak dilengkapi, maka dianggap belom menyampaikan SPT. Gitu cuy………

Waduh, kalo lama-lama ngomong ma elu, gw bisa cedera otak akut nih. Oiye, lu punya Softcopy peraturannya plus artikel terkait kagak??

Ada nih, klik aja tuh kepala gw dibawah ini. Disitu ada juga jadwal & lokasi Drop Box se-Indonesia 2009 cuy. Manteb kan??

Kepala

Update: Jadwal & Lokasi Drop Box 2010 dapat didownload DISINI

Manteb, manteb!! Hehe…. Pertanyaan terakhir cuy, ntar malam pilem paan yak di Bioskop Trans TV??

*gubrak* Heh, nggak nyambung….@#$%^&*+

Filed under: News, Pajak,

Kurs Pajak 23/03/2009 – 29/03/2009

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 304/KM.1/2009 tanggal 23 Maret 2009

Kurs Pajak

Filed under: News, Pajak,

KPP Orang Kaya

Dasar orang kaya!! Maunya bayar pajak dikit biar penghasilan tetap berlimpah ruah. Paling mahir dengan yang namanya Tax Avoidance (penghindaran pajak). Parah…. Hal inilah yang menjadi dorongan buat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan inovasi baru agar orang-orang kaya Indonesia lebih patuh terhadap peraturan perpajakan dengan membuka “Kantor Pelayanan Pajak Orang Kaya”. Heh?? Rencananya, KPP ini akan dibuka bulan April 2009 dan berada satu atap dengan LTO (Large Tax Office/Kantor Pajak Wajib Pajak Besar) dan Departemen Kelautan dan Perikanan di daerah Gambir dekat Monas ma Stasiun Gambir cuy…. Kalo kamu pake busway dari harmoni naek aja jurusan pulogadung, tinggal turun di halte gambir (halte sebelum halte kwitang) dan nyebrang. Nyampe deh!! Hehe.. Rencananya juga, KPP Orang Kaya ini akan dipimpin oleh salah satu eselon 3 di lingkungan DJP. Apa aja sih syarat biar seseorang bisa masuk dalam WP di KPP Orang Kaya ini:

  • Penghasilan Stabil
  • Kekayaan Stabil (jumlahnya minimal 100 Miliar per-orang)

Nah, dengan syarat ini kayaknya Wajib Pajaknya difokuskan pada para pengusaha-pengusaha tajir. Ada juga sih sebenarnya profesi yang bisa masuk dalam kategori “orang kaya” misalnya pengacara, tapi kan penghasilan mereka “tak stabil”.  Pastinya sih, pelayanan di KPP ini akan baik sekali dan diperhatikan dengan sungguh-sungguh seperti di LTO tetangganya. Namun jangan harap ada Tax Holiday (pengampunan pajak) cuy, nggak bakalan ada. Untuk sementara, KPP ini baru mau dibangun di daerah Jakarta saja cuy, tapi buat kedepannya akan diperluas ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Soale, siapa sih yang nggak tahu kalo banyak orang kaya Indonesia yang nangkring di daerah-daerah tersebut (terutama Jawa Timur).  Iya kan??

Artikel terkait klik disini

Filed under: News, Pajak,

Kurs Pajak 16/03/2009 – 22/03/2009

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No: 222/KM.1/2009

Mata Uang Kurs
USD (Dolar AS) 12.000,40
EUR (EURO) 15.348,27
JPY (Yen Jepang) 12.233,82
SGD (Dolar Singapura) 7.816,12
AUD (Dolar Australia) 7.774,58
GBP (Poundsterling) 16.622,95

Filed under: News, Pajak,

TRANSLATE THIS BLOG

LINK GAME ONLINE GRATIS

LIHAT TULISAN

PERPUS ARSIP

KATEGORI

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.